RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Sepakat Dibawa ke Paripurna

13-09-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022). Foto: Geraldi/nvl

 

Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).  Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

 

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta DPD RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

 

“Sudah kita dengarkan pandangan akhir dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, saya kira lengkap sudah dari tadi di pandangan masing-masing fraksi, kemudian pandangan dari Komite I DPD RI dan terakhir pandangan dari pemerintah yang semuanya menyepakati RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini disetujui menjadi undang-undang dan kemudian nanti diteruskan pada tahap berikutnya,” Jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat kerja.

 

Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan laporan hasil kerja terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

“Sekarang memasuki tahap pengambilan keputusan tahap 1, dengan tadi sama-sama kita sudah mendengarkan persetujuan semua, saatnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini. Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini dapat kita setujui menjadi UU dan akan kita tuliskan pada pembahasan tingkat 2 atau rapat paripurna?” tanya Ahmad Doli Kurnia, yang kemudian dijawab "Setuju" oleh seluruh peserta rapat.

 

Di dalam draf dijelaskan rincian wilayahnya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Yang mana nantinya Provinsi Papua Barat Daya akan beribukotakan di Kota Sorong. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...